Indonesia Masuk 10 Besar Negara Pembajak Software di Dunia

Posted on

Indonesia Masuk Dalam 10 Besar Negara Pembajak Software di Dunia

Dalam sebuah survei global yang dilakukan Business Software Alliance (BSA) pada tahun 2015 yang lalu tentang penggunaan software illegal diseluruh dunia. Sebanyak 39% software yang dipasang pada komputer di seluruh dunia merupakan software illegal.

Berdasarkan hasil survei ini, terlihat adanya penurunan penggunaan software illegal jika dibandingkan dengan hasil survei dua tahun sebelumnya, 2013 yang menunjukkan total 43% penggunaan software di dunia adalah software illegal.

Sedangkan di Indonesia sendiri berdasarkan data yang dirilis oleh Business Software Alliance (BSA) tersebut. Persentase penggunaan software illegal di tanah air mencapai angka 84%. Persentase tersebut terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Berdasarkan angka persentase yang dirilis Business Software Alliance (BSA) tersebut, Indonesia termasuk dalam sepuluh negara dengan persentase penggunaan software illegal terbesar di dunia. Indonesia hanya kalah dari Belarusia (85%), Bangladesh (86%), Armenia(86%), Venezuela(88%), Libya(90%) dan Zimbabwe (90%). Sedangkan negara tetangga Indonesia, yaitu Malaysia tercatat hanya memiliki 53% penggunaan software illegal.

Dengan persentase tersebut, berarti 8 dari 10 aplikasi yang dipasang di komputer pengguna tanah air merupakan software illegal. Persentase penggunaan software illegal di Indonesia ini tidak mengalami perubahan dari data survei yang dilakukan oleh Business Software Alliance (BSA) pada tahun 2013 silam yang menunjukkan penggunaan software illegal di Indonesia juga sebanyak 84%.

Sedangkan pada tahun 2011, persentase penggunaan software illegal di Indonesia mencapai 86%. Hal ini berarti ada penurunan persentase penggunaan software illegal pada tahun 2013 dari tahun 2011, kemudian bertahan pada tahun 2015.

Namun persentase jumlah penggunaan software bajakan yang tinggi di suatu negara tidak langsung berarti jumlah kerugian yang diakibatkan dari penggunaan software illegal juga tinggi. Business Software Alliance (BSA) juga mendata negara-negara yang memberikan nilai kerugian terbesar akibat penggunaan software illegal.

Menariknya adalah jika dilihat dari jumlah nilai kerugian yang diakibatkan dari penggunaan software illegal, Amerika Serikat (US) menjadi negara penyumbang nilai kerugian terbesar dari pembajakan software dengan estimasi nilai kerugian mencapai $9,095 milyar US Dollar.

Padahal jika dilihat dari persentase penggunaan software bajakan di negara raksasa-raksasa perusahaan software tersebut, persentase penggunaan software illegal di Amerika Serikat (US) hanya sebesar 17%, yang sekaligus membuatnya menjadi negara dengan persentase penggunaan software illegal terkecil di dunia.

Sedangkan di peringkat kedua dan ketiga negara yang mengakibatkan jumlah nilai kerugian terbesar karena penggunaan software illegal adalah China ($ 8,7 milyar US Dollar) dan India ($2,7 milyar US Dollar), kemudian diikuti oleh Perancis di posisi keempat dengan nilai kerugian yang diakibatkan sebesar $2,1 milyar US Dollar dan Inggris di posisi kelima dengan nilai kerugian sebesar $1,9 milyar US Dollar.

Indonesia dan 10 Besar Negara Pembajak Software di Dunia
10 Besar Negara Pembajak Software di Dunia. Sumber : Statista

Jika dilihat dari nilai jumlah kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan software illegal, Indonesia berada pada posisi ke 10 dengan nilai kerugian sebesar $1.1 milyar US Dollar.

Angka pembajakan software di Indonesia masih sangat tinggi. Baik dari jumlah persentase penggunaan atau nilai kerugian yang diakibatkan. Ini bukanlah hal yang baik.

Gerakan dan upaya memerangi pembajakan software di Indonesia sudah dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah atau komunitas-komunitas. Salah satunya adalah komunitas open source dan Linux dengan menyarankan penggunaan software open source yang gratis alih-alih melakukan pembajakan software.

Kamu sendiri masih menggunakan software bajakan? Kenapa tidak menggunakan software open source?

Comments are closed.